Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui kerja sama yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan surat edaran bersama.
Selain itu, pemerintah juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya pembangunan rumah sekaligus mempercepat penyediaan hunian yang layak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah turut memperluas kriteria masyarakat yang masuk kategori MBR. Batas penghasilan untuk lajang yang sebelumnya sebesar Rp7,5 juta kini dinaikkan menjadi Rp8,5 juta di sejumlah daerah, bahkan mencapai Rp10 juta di wilayah Papua. Perubahan tersebut diharapkan membuat lebih banyak masyarakat dapat menikmati berbagai insentif perumahan.
Menurut Tito, meningkatnya pembangunan sektor perumahan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Kegiatan tersebut akan mendorong permintaan bahan bangunan, jasa transportasi, serta berbagai sektor pendukung lainnya, sehingga turut meningkatkan aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah.(da*)


