Notification

×

Iklan

Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow

Minggu, 26 Juli 2026 | 19:12 WIB Last Updated 2026-07-26T12:12:00Z

Kemenhut menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin

Jakarta, Rakyatterkini.com  - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. 

Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum.

Menurutnya, sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Antoni, pemerintah terus meningkatkan langkah pencegahan, pengawasan, dan tindakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang melanggar aturan di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada awal Juli 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama aparat terkait berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan. 

Setelah laporan diverifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan untuk melakukan operasi di lokasi.

Saat petugas tiba, kegiatan penambangan masih berlangsung. Sebuah alat berat terlihat mengeruk material di area hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi. 

Aparat kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan mengamankan lima orang, yakni MAS sebagai operator ekskavator, APM selaku helper, SH yang bertanggung jawab atas kegiatan, RL sebagai pengawas, serta NM yang bertugas menyiapkan kebutuhan logistik para pekerja.

Ekskavator yang digunakan dalam kegiatan tersebut turut disita sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab aktivitas pertambangan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.

Dwi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan fungsi ekologis kawasan hutan tetap terjaga sekaligus memberikan efek jera agar tindakan serupa tidak kembali terjadi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update