Notification

×

Iklan

Tiga Tersangka Penyerangan Polisi Dilimpahkan ke Polda Kalteng

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:51 WIB Last Updated 2026-07-18T13:51:00Z

Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kasus penyerangan 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tiga tersangka kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan kepada Polda Kalimantan Tengah. 

Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan atas insiden yang terjadi saat penggerebekan bandar narkotika di Kabupaten Katingan.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Bio, Ramblan, dan Perie. Proses pelimpahan berlangsung di Palangka Raya setelah ketiganya menjalani perawatan medis usai ditangkap di wilayah Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga mengalihkan sejumlah barang bukti kepada Polda Kalimantan Tengah. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp13,1 juta, sebuah iPhone 17 milik Bio, telepon genggam merek Itel milik Perie, serta satu bilah senjata tajam jenis mandau.

Menurut Eko, penyerahan para tersangka juga disertai dokumen pendukung berupa surat keterangan dokter, surat kontrol kesehatan, obat-obatan, serta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa ini berawal dari operasi penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan di rumah Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada 2 Juli 2026. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapat perlawanan sengit dari para pelaku yang diduga menggunakan senjata api rakitan serta berbagai senjata tajam seperti mandau, parang, tombak, dan alat berbahaya lainnya.

Serangan tersebut menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas. Mereka adalah Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra meninggal dunia di lokasi kejadian bersama Teriyo, yang merupakan anggota keluarga target operasi. 

Sementara itu, jasad Ipda Anumerta Sumariyanto dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana ditemukan di aliran sungai yang berada di sekitar lokasi penggerebekan.

Selain ketiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Tengah, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memproses enam tersangka lainnya. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap aparat, hingga menghasut warga ketika penggerebekan berlangsung.

Pelimpahan tiga tersangka tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam penanganan perkara guna mengungkap secara menyeluruh keterlibatan setiap pelaku. 

Kepolisian menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update