Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal III 2026 atau periode Juli hingga September. Dengan keputusan tersebut, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian biaya operasional bagi kalangan pelaku usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi mendukung stabilitas ekonomi nasional sekaligus meringankan beban masyarakat.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah menetapkan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Senin (30/6/2026).
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Perhitungan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif untuk periode Juli–September 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi makro selama Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP berada di level 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, kombinasi perubahan indikator tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kenaikan demi menjaga kondisi perekonomian.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Subsidi tersebut masih diberikan kepada kelompok pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menyediakan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, kebijakan mempertahankan tarif menjadi salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan layanan kelistrikan nasional.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mengajak masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara hemat dan efisien sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan serta kemandirian energi nasional.
Kementerian juga meminta PT PLN (Persero) agar terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kelistrikan yang semakin baik.(da*)


