Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi mengungkap motif di balik aksi penikaman yang dilakukan pria berinisial GS terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Soropia di Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pelaku menyerang petugas karena tidak menerima proses mediasi dalam konflik antarwarga dan lebih memilih menyelesaikan persoalan dengan cara berkelahi.
Peristiwa tersebut bermula saat Bhabinkamtibmas Aiptu Zaidan bersama Kanit Patroli Polsek Soropia, Aiptu AS, melaksanakan patroli rutin. Keduanya kemudian memenuhi permintaan Kepala Desa Atowatu untuk membantu memediasi perselisihan yang terjadi di rumah kepala desa.
Di tengah proses mediasi, GS datang dan membuat suasana menjadi ricuh. Petugas bersama kepala desa berupaya menenangkan situasi dengan meminta pelaku meninggalkan lokasi agar pertemuan dapat berlangsung dengan aman.
Namun, GS justru terpancing emosi. Sebelum pergi, ia sempat menendang kursi. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi sambil membawa sebilah badik dan berteriak mencari anggota polisi.
Meski telah diperingatkan agar menghentikan aksinya dan pulang, GS tiba-tiba mencabut badik lalu menyerang Aiptu Zaidan. Korban berhasil menghindari tikaman, tetapi tetap mengalami luka sayatan akibat senjata tajam tersebut. Setelah itu, pelaku juga sempat mengejar Aiptu AS sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh warga sekitar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku marah karena menolak penyelesaian masalah melalui mediasi.
Menurutnya, GS menginginkan konflik diselesaikan dengan perkelahian sehingga melampiaskan emosinya kepada petugas yang sedang menjalankan tugas. Beruntung korban dapat menghindari serangan yang lebih fatal meski mengalami luka sayatan.
Usai menerima laporan kejadian, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GS. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan saat penyerangan serta satu potong baju dinas milik anggota polisi yang terkena sabetan senjata tajam.
Kini GS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya mencapai tujuh tahun penjara.(da*)


