Notification

×

Iklan

Padang Wajibkan Pemilahan Sampah Mulai 2027

Selasa, 28 Juli 2026 | 08:49 WIB Last Updated 2026-07-28T01:50:08Z

Wali Kota Padang Fadly Amran melakukan pertemuan 

Padang, Rakyatterkini.com  - Pemko Padang menargetkan seluruh rumah tangga dan pelaku usaha telah menerapkan pemilahan sampah secara mandiri mulai tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Untuk memperkuat program tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran mengadakan pertemuan bersama Forum Bank Sampah Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota pada Senin (27/7/2026).

Kegiatan itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta, Ketua Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) Pusat Mina Dewi Sukmawati, Ketua Asosiasi Bank Sampah Kota Padang (ASOBSI) Eka Waty, serta sejumlah pengelola bank sampah dari berbagai wilayah di Kota Padang.

Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menegaskan bahwa salah satu prioritas pemerintah pada periode 2026 hingga 2027 adalah meningkatkan budaya memilah sampah di tengah masyarakat. Kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi program penilaian kota bersih yang menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memisahkan sampah sejak dari rumah.

Karena itu, Pemko Padang akan memperluas edukasi mengenai pemilahan sampah organik dan anorganik. Bank sampah dinilai memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam membangun kebiasaan masyarakat untuk mengelola sampah secara benar.

Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh bank sampah yang selama ini aktif mendukung program kebersihan kota. Menurutnya, kontribusi tersebut turut mengantarkan Kota Padang meraih peringkat kedelapan sebagai kota terbersih di Indonesia.

Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan bank sampah terus diperkuat sehingga prestasi tersebut dapat ditingkatkan hingga menempati posisi teratas pada masa mendatang.

Selain itu, Fadly memastikan Pemko Padang akan menerapkan aturan yang lebih tegas mulai tahun 2027. Seluruh rumah tangga maupun perusahaan nantinya diwajibkan melakukan pemilahan sampah di lokasi masing-masing.

Ketentuan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang memuat berbagai bentuk sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan, baik berupa denda maupun sanksi lainnya. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Ketua FORSEPSI Pusat, Mina Dewi Sukmawati. Ia mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dijalankan Pemko Padang di bidang kebersihan lingkungan, termasuk Program Padang Rancak Award yang dinilai berhasil mendorong keterlibatan masyarakat menjaga kebersihan.

Sementara itu, Ketua ASOBSI Kota Padang Eka Waty mengusulkan agar jaringan bank sampah diperluas hingga ke sekolah-sekolah. Menurutnya, keberadaan bank sampah di lingkungan pendidikan akan membantu mengelola sampah yang dihasilkan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Eka juga menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi para pengelola bank sampah, terutama terkait keterbatasan anggaran dan sarana operasional. Selama ini, kegiatan mereka sebagian besar hanya mengandalkan hasil penjualan sampah yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan operasional.

Menanggapi usulan tersebut, Fadly Amran menyatakan pemerintah akan memberikan dukungan secara bertahap. Sebagai bentuk apresiasi, Pemko Padang akan menyerahkan becak motor (bentor) kepada 11 bank sampah terbaik dalam ajang Padang Rancak Award tahun ini. Sedangkan usulan mengenai bantuan anggaran operasional akan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update