Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com - Sebuah surat pernyataan adat bertajuk "Pembuangan Sepanjang Adat" yang diterbitkan oleh Kaum Suku Tanjuang Nagari Andiang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menjadi perbincangan setelah beredar luas di media sosial.
Surat tersebut berisi keputusan adat terhadap seorang perempuan bernama Ria Yulia, yang dikenal dengan sapaan Ria Cepong. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi adat berupa pembuangan sepanjang adat karena dinilai telah meninggalkan agama Islam.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Mamak Kepala Kaum Suku Tanjuang bersama Bundo Kanduang pada 12 Juni 2026. Keputusan itu merupakan hasil musyawarah kaum yang dilaksanakan sehari sebelumnya.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa penetapan sanksi mengacu pada ketentuan adat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Kaum menilai tindakan yang bersangkutan tidak lagi sejalan dengan nilai adat dan ajaran Islam.
Sebagai konsekuensi, Ria Yulia dinyatakan tidak lagi diakui sebagai anak kemenakan Kaum Suku Tanjuang Nagari Andiang. Namanya juga dihapus dari ranji atau silsilah kaum, tidak diperkenankan mengklaim maupun memanfaatkan harta pusaka kaum, serta seluruh hubungan adat dan kemasyarakatannya dengan kaum maupun nagari diputuskan.
Surat tersebut juga memuat peringatan bahwa apabila yang bersangkutan tetap mengatasnamakan Suku Tanjuang Nagari Andiang atau suku Tanjung lainnya, pihak kaum akan mengambil langkah sesuai aturan hukum adat yang berlaku.
Beredarnya dokumen itu memunculkan beragam respons dari masyarakat setelah dibagikan melalui berbagai platform media sosial.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Nagari Andiang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), maupun pihak yang namanya tercantum dalam surat terkait isi maupun keabsahan keputusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, surat tersebut memang diterbitkan oleh Kaum Suku Tanjuang Nagari Andiang dengan tanggal penerbitan 12 Juni 2026(da*)


