Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan seluas 166.466,02 hektare lahan atau sekitar 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penetapan tersebut disepakati bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat sebagai upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mengharuskan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B.
Mahyeldi menyampaikan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, keberhasilan menetapkan hampir 90 persen lahan baku sawah sebagai LP2B menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat hingga masa mendatang.
Mahyeldi juga mengapresiasi dukungan seluruh kepala daerah yang telah berkomitmen menyukseskan penetapan LP2B. Berkat sinergi tersebut, Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi pertama yang berhasil menyelesaikan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Meski demikian, pemerintah kabupaten dan kota yang capaian penetapan lahannya masih berada pada batas minimal diminta segera memperbarui dan melengkapi data sebelum proses verifikasi oleh pemerintah pusat selesai.
Selain itu, seluruh daerah juga didorong segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) LP2B dan memasukkan kawasan tersebut ke dalam RTRW maupun RDTR.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Sumbar dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menyebut Sumatera Barat sebagai provinsi pertama yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Suyus menambahkan, perlindungan terhadap LP2B merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI untuk mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW serta RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki dasar hukum yang lebih kuat.(da*)


