Jakarta, Rakyatterkini.com - Kasus perundungan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah teman sekolahnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat waktu istirahat di lingkungan sekolah. Aksi kekerasan itu terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar empat menit yang kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian itu berlangsung di salah satu SD negeri di Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Korban yang diketahui berinisial NA mengalami perlakuan kasar dari beberapa teman sebayanya.
Dalam video yang beredar, korban tidak hanya menjadi sasaran ejekan dan hinaan, tetapi juga dipukul secara bergantian oleh sejumlah pelaku. Rekaman tersebut memperlihatkan korban menerima tindakan kekerasan fisik di lingkungan sekolah.
Merasa keberatan atas kejadian yang dialami anaknya, keluarga korban segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil keterangan awal, insiden itu diduga dipicu oleh saling mengejek. Namun, orang tua korban menyebut tindakan perundungan tersebut bukan pertama kali terjadi, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta trauma psikologis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, Ipda Angga Sarif, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Menurut Angga, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
"Petugas Unit PPA Polres Lampung Timur masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini," ujar Angga Sarif, Minggu (19/7/2026).
Karena korban maupun para terduga pelaku masih berstatus anak-anak, kepolisian mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Selain proses hukum, Polres Lampung Timur juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan trauma.(da*)


