Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Padang terus meningkatkan upaya penataan ruang publik sekaligus mengurangi potensi banjir di kawasan perkotaan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui operasi penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (29/7/2026) di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis, bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Eka Putra Irwandi serta Kepala Seksi Penyelidikan Riko Afriwan. Operasi difokuskan di Kecamatan Lubuk Begalung dan Kecamatan Pauh.
Di Jalan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, petugas menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar hingga badan jalan sebagai lokasi berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki sekaligus berpotensi menimbulkan kemacetan.
Petugas kemudian melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif. Sejumlah perlengkapan dagangan seperti meja dan kursi yang digunakan di atas fasilitas umum diamankan sebagai barang bukti sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
"Personel Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa meja dan kursi yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum. Penindakan dilakukan secara humanis sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku," kata Darmalis.
Usai melakukan penertiban di Lubuk Begalung, tim melanjutkan patroli ke Kecamatan Pauh. Di wilayah tersebut, petugas menemukan bangunan permanen beserta pagar rumah kos yang berdiri di atas saluran drainase.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan maupun banjir ketika hujan deras mengguyur Kota Padang. Atas temuan itu, Satpol PP memberikan surat panggilan kepada pemilik bangunan agar menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Untuk pemilik bangunan, kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS agar diproses lebih lanjut," ujar Darmalis.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun saluran drainase untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam mewujudkan Kota Padang yang tertib, aman, nyaman, serta terbebas dari persoalan lingkungan seperti banjir.
Satpol PP memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya mendukung penataan kota sekaligus menjaga fungsi ruang publik dan sistem drainase agar tetap berjalan optimal.(da*)


