Jakarta, Rakyatterkini.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus memperluas penyelidikan terkait dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang disinyalir memasok persenjataan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat berhasil menangkap seorang buronan berinisial AG yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AG diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan distribusi senjata ilegal yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Penangkapannya merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap tersangka SP beserta kelompoknya yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo. AG telah ditetapkan sebagai DPO sejak 15 April 2026 berdasarkan surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026). Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 yang tengah melakukan pemantauan di jalur Koya menuju perbatasan Skouw, Kota Jayapura, berhasil mengamankan AG sekitar pukul 10.40 WIT di depan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL). Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk komitmen aparat untuk memutus jalur distribusi senjata yang diduga digunakan oleh kelompok kriminal bersenjata. Seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta pengembangan perkara secara profesional.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Subsatgas Investigasi pada 25 Maret 2026 mengungkap dugaan keterlibatan AG sebagai perantara antara SP selaku pembeli senjata dan seorang lainnya berinisial DK yang disebut berperan dalam transaksi senjata ilegal.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, AG bersama SP, MM, dan SM diduga melakukan pertemuan dengan DK untuk membeli satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata tersebut diduga berasal dari seorang warga negara asing dengan nilai transaksi sekitar Rp80 juta.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik AG, antara lain sebuah telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30 ribu, kacamata, dua baterai ponsel, enam keping kulit kayu, tiga bungkus obat, headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, kartu berisi nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta dua lembar kertas koran.
Selain AG, penyidik juga membawa empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK, dan MK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok persenjataan kepada KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Ia menambahkan, siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan keterlibatannya, AG dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sejauh ini, penyidik telah menangani 13 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, enam orang masih menjalani proses penyidikan tahap awal, satu orang dalam tahap pelengkapan berkas perkara, sedangkan AG kini menjalani pemeriksaan setelah berhasil diamankan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang turut mendukung aktivitas tersebut.(da*)


