Jakarta, Rakyatterkini.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama (PA) Bandung setelah resmi berpisah dengan Atalia Praratya.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari proses hukum untuk mengesahkan status anak yang telah diasuhnya.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama Bandung, permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil hadir langsung ke pengadilan bersama tim kuasa hukumnya guna melengkapi tahapan administrasi terkait pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anaknya secara sah.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum dan administrasi yang harus ditempuh agar status pengangkatan anak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan permohonan tersebut baru bisa diajukan setelah seluruh proses perceraian kliennya selesai. Menurutnya, ada ketentuan hukum yang mengharuskan pengajuan dilakukan setelah perkara perceraian berkekuatan hukum.
"Setelah semua proses perceraian selesai, barulah permohonan pengangkatan anak dapat diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wenda.
Jika seluruh tahapan persidangan berjalan lancar tanpa hambatan, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan tersebut pada pekan depan.
Diketahui, Arkana Aidan Misbach telah diasuh oleh Ridwan Kamil sejak Juli 2020, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional. Selama enam tahun terakhir, Arkana tinggal dan dibesarkan dalam pengasuhan Ridwan Kamil.
Melalui permohonan ini, status pengangkatan anak diharapkan memperoleh pengesahan secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(da*)


