Notification

×

Iklan

Pria di Kuningan Bacok Mertua, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 15 Juli 2026 | 01:18 WIB Last Updated 2026-07-14T18:18:00Z

Suami di Kuningan membacok mertuanya usai istrinya menolak pulang

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, mengamankan seorang pria berinisial SR (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya menggunakan senjata tajam. 

Insiden tersebut dipicu konflik rumah tangga ketika pelaku berusaha membawa pulang istrinya yang telah meninggalkan kediaman mereka selama sekitar empat bulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SR mendatangi rumah mertuanya dengan tujuan mengajak sang istri kembali tinggal bersamanya. Namun, ajakan itu ditolak sehingga terjadi adu argumen antara keduanya.

Situasi semakin memanas ketika mertua pelaku mencoba menengahi pertengkaran tersebut. Keributan yang terjadi turut menarik perhatian warga sekitar yang keluar rumah untuk melihat kejadian.

Diduga dalam kondisi emosi, SR kemudian mengambil senjata tajam dan menyerang mertuanya. Korban berusaha menangkis serangan itu, tetapi tangan kirinya mengalami luka sobek yang cukup serius hingga harus segera mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dalam keterangannya kepada polisi, SR mengaku merasa kecewa karena ditinggalkan istrinya tanpa kabar selama empat bulan. Ia juga menyebut upayanya menghubungi sang istri melalui pesan singkat maupun telepon tidak mendapat respons, sehingga memutuskan mendatangi rumah keluarga istrinya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa luka yang dialami korban terjadi saat berusaha menahan ayunan senjata tajam dari pelaku. "Korban menangkis bacokan tersangka sehingga tangan kiri mengalami luka sobek," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, SR sempat melarikan diri. Namun, petugas Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kuningan. Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update