Jakarta, Rakyatterkini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).
Dengan keputusan tersebut, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tetap berlaku dan sah secara hukum.
"Menolak seluruh permohonan praperadilan," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Perkara praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka Roy Suryo. Dalam gugatan itu, pihak yang menjadi termohon adalah Kapolda Metro Jaya bersama jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), termasuk tim penyidik yang menangani perkara tersebut, serta pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk mempersoalkan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Selain menggugat status tersangka, Roy juga pernah mengajukan praperadilan lain yang berkaitan dengan tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara yang sama.
Dalam sidang sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim menyatakan proses penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo memiliki cacat prosedur sehingga dinilai tidak sah secara hukum.
Hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Roy tidak memenuhi ketentuan subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permintaan Roy agar nama baik serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula tidak dikabulkan oleh pengadilan.(da*)


