Sawahlunto, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu di wilayah Kecamatan Lembah Segar.
Pelaku berinisial MH alias Hirum (23), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di tepi jalan kawasan Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
MH diketahui merupakan warga Pasar Baru, Jorong Timbo Abu, Nagari Simpang Timbo Abu Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R., SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, petugas segera menghentikan dan mengamankannya karena diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan dan warga sekitar, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dan tisu putih, kemudian disimpan di dalam bungkus rokok merek Surya berwarna cokelat. Barang tersebut ditemukan di lokasi penangkapan.
Ketika diperiksa, MH mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Realme Note 60 berwarna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat dengan nomor polisi BA 2081 JR yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MH disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Ary menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan Sawahlunto yang bebas dari narkoba.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat Buatkan saya 5 judul berita yang singkat dan menarik untuk artikel ini untuk artikel ini.(benny)


