Notification

×

Iklan

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Wanita di Probolinggo

Minggu, 05 Juli 2026 | 11:42 WIB Last Updated 2026-07-05T04:42:00Z

TKP penemuan sesosok mayat di dalam sumur 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang perempuan tanpa busana di dalam sebuah sumur. Korban diketahui bernama Siti Munawaroh (26), warga Desa Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua pria berinisial R (26) dan H (19), warga Desa Alas Kandang, Kabupaten Probolinggo. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibuang ke sebuah sumur yang berada di kawasan lahan sengon di Desa Alas Kandang guna menghilangkan jejak kejahatan.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa kedua tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Namun, mereka akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian.

Menurut penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Pelaku kemudian mengajak korban dengan alasan akan dikenalkan kepada keluarganya.

Namun, ajakan tersebut ternyata hanya menjadi kedok untuk melancarkan aksi kejahatan. Saat melintas di lokasi yang sepi, korban diserang menggunakan tali yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh kedua pelaku hingga kehilangan nyawa.

Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana tambahan yang dilakukan para tersangka terhadap korban setelah korban meninggal dunia. Fakta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang didalami aparat kepolisian.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku berupaya menghapus barang bukti dengan membakar pakaian milik korban. Selain itu, mereka juga membawa kabur sepeda motor milik korban yang diduga menjadi tujuan utama kejahatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyimpulkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh keinginan pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban demi kepentingan ekonomi.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 249 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update