Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penusukan terhadap dua remaja yang terjadi di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, mengatakan lima terduga pelaku yang diamankan terdiri dari seorang pria dewasa berinisial SD serta empat anak berinisial ZK, FT, IJ, dan DN.
Menurutnya, seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa sepeda motor yang digunakan saat kejadian, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan para pelaku ketika melakukan aksi.
Akibat penyerangan tersebut, dua remaja mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi penyerangan dipicu oleh kesalahpahaman. Kelompok pelaku awalnya berniat mencari seseorang yang diduga telah mengganggu teman perempuan mereka.
Namun, karena tidak mengetahui identitas orang yang dicari dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku justru menyerang dua remaja yang tidak memiliki hubungan dengan persoalan tersebut.
"Kami menduga ini merupakan kasus salah sasaran. Kedua korban tidak terlibat dalam masalah itu dan sebelumnya hanya sedang berkumpul sambil menikmati kopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB," ujar Kombes Hendro Purwoko.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu korban bersama teman-temannya hendak meninggalkan kawasan trotoar depan Kantor DPRD NTB menuju Jempong.
Ketika memutar balik kendaraan di depan Hotel Prime Park, rombongan korban tiba-tiba dihadang sekelompok orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. Para pelaku kemudian melempari korban, sebelum salah seorang di antaranya menyerang menggunakan celurit.
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri. Berdasarkan keterangan para saksi, salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang ditumpangi tiga orang, dengan seorang perempuan berambut pirang berada di posisi tengah, sementara pelaku yang duduk di belakang membawa celurit.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman penyelidikan, serta keterangan sejumlah saksi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari dua hari.
Selain menyita celurit, polisi juga mengamankan beberapa sepeda motor dan pakaian yang dipakai para pelaku saat kejadian.
Untuk proses hukum, tersangka dewasa ditangani Unit Reskrim Polsek Selaparang. Sementara empat pelaku yang masih berstatus anak diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).(da*)


