Notification

×

Iklan

Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja di Pasaman Barat

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:47 WIB Last Updated 2026-07-28T17:47:00Z

Polsek Ranah Batahan bersama Polda Sumbar menangkap terduga pengedar ganja 

Simpangempat, Rakyatterkini.com  – Aparat Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, bersama personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial Juliasmar (42) yang diduga membawa narkotika jenis ganja kering, Senin (27/7/2026) malam.

Pelaku yang merupakan warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap di depan Mapolsek Ranah Batahan. Dari tangan pelaku, petugas menyita ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 30 kilogram.

Kanit Reskrim Polsek Ranah Batahan, Ipda Charles Doly, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan antara Polsek Ranah Batahan dan Ditresnarkoba Polda Sumbar.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar dengan berat sekitar 30 kilogram," ujar Charles.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mendatangi Mapolsek Ranah Batahan untuk meminta dukungan pengamanan. 

Sebelumnya, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa puluhan kilogram ganja dan akan melintas di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan.

Setelah kendaraan yang dikendarai pelaku melintas di depan Mapolsek, petugas langsung melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara barang bukti ditemukan tersimpan dalam beberapa paket berukuran besar yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke pihak berwenang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update