Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga 19 Juli 2026.
Dari ribuan kasus tersebut, aparat mengamankan 4.628 orang tersangka serta menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk hampir satu ton sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sekitar 948 kilogram sabu, 124.277 butir lebih pil ekstasi, 685 kilogram ganja, serta 75,42 gram biji ganja.
Selain itu, petugas juga menemukan 3.215 batang tanaman ganja, membongkar ladang ganja seluas tiga hektare, menyita 9.049 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika, dan 350 saset happy water.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika tetap menjadi fokus utama kepolisian di wilayah Sumut. Ia meminta seluruh jajaran untuk terus memburu jaringan pengedar hingga ke tingkat bandar.
Menurut Whisnu, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Polda Sumut menyita sekitar 1,5 ton sabu, kemudian meningkat menjadi 1,7 ton sepanjang 2025 yang menjadi capaian tertinggi secara nasional. Sementara hingga pertengahan Juli 2026, jumlah sabu yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 948 kilogram atau mendekati satu ton.
Selain membongkar jaringan peredaran narkotika, Polda Sumut juga memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan malam. Dari 81 kegiatan penindakan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap lima kasus dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Melalui program Gerebek Sarang Narkoba (GSN), kepolisian turut melaksanakan 168 operasi di berbagai lokasi. Hasilnya, sebanyak 82 kasus berhasil diungkap dengan 105 tersangka diamankan serta penyitaan sekitar 66 kilogram sabu.
Kapolda menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Personel yang melanggar akan diproses sesuai hukum pidana, menjalani sidang etik, hingga dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah.
Ia juga menginstruksikan seluruh personel untuk bertindak tegas dan terukur terhadap bandar narkoba yang melakukan perlawanan atau membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat saat proses penindakan berlangsung.(da*)


