Jakarta, Rakyatterkini.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan ratusan senjata api rakitan ilegal yang berhasil disita dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 16 hari, yakni sejak 12 hingga 27 Juni 2026, sebagai upaya menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Selama operasi berlangsung, aparat kepolisian berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk senjata api rakitan. Rinciannya terdiri dari 284 senjata api laras panjang dan 113 senjata api laras pendek yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan masyarakat apabila terus beredar.
Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal. Menurutnya, jumlah senjata yang berhasil diamankan tergolong besar, baik jenis laras panjang maupun laras pendek.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Dengan berkurangnya peredaran senjata api ilegal, warga diharapkan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dihantui rasa khawatir.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas kami. Karena itu, Polda Sumsel akan terus hadir untuk memastikan masyarakat dapat bekerja, beribadah, bersekolah, maupun menjalankan kegiatan lainnya dengan aman tanpa ancaman senjata api ilegal," ujar Sandi pada Jumat (3/7/2026).
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, menilai pemusnahan ratusan senjata api rakitan tersebut menjadi pesan tegas bagi para pelaku kejahatan yang masih menyimpan atau memperdagangkan senjata ilegal di Sumatera Selatan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada aparat. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Selain itu, Nandang mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera melaporkannya atau menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas terkait senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.(da*)


