Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin.
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang juga sedang dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pasokan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy membenarkan adanya penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026). Di Sumatera Barat sendiri terdapat dua PLTU yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi, yakni PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto dan PLTU Teluk Sirih di Kota Padang.
Djati menjelaskan, proses hukum saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan di Sumatera Barat.
Ia mengatakan, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar sedang mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU Ombilin. Perkembangan kasus tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas bersama Direktur Reskrimsus Polda Sumbar.
Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan batu bara yang menjadi bahan bakar operasional PLTU Ombilin dan diduga berkaitan dengan insiden blackout yang pernah terjadi.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU di Indonesia untuk periode 2018 hingga 2026. Penanganan perkara tersebut dilaporkan telah memasuki tahap penyelidikan sejak 4 Juli 2026.(da*)


