Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Bongkar Tambang Ilegal di Solok

Jumat, 17 Juli 2026 | 02:45 WIB Last Updated 2026-07-16T19:45:00Z

Barang bukti yang disita polisi 

Solok, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar dugaan praktik pertambangan mineral ilegal di Kota Solok. 

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026), petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa emas, perak, dan sejumlah peralatan pengolahan mineral.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, RT 001/RW 001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 15.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral yang beroperasi tanpa izin resmi.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Keempatnya diduga menjalankan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas dan perak tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, maupun perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas urai seberat 11,72 gram, emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan berat hampir dua kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah mineral, seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia nitrit, dan timbangan digital.

Menurut Kombes Pol Andry, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan atas informasi mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merugikan negara sekaligus berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Ia menegaskan, Polda Sumbar akan terus menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berdampak terhadap penerimaan negara dan kelestarian lingkungan. Seluruh proses hukum terhadap para pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat untuk tidak ikut terlibat ataupun membantu aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan sekitarnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update