Solok, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan dengan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan mineral yang berasal dari luar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Z (52), RJP (36), J (50), dan S (66). Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (15/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang dilakukan tanpa dasar hukum. Menurutnya, aktivitas semacam itu selain menyebabkan kerugian negara juga berpotensi merusak tata kelola pertambangan serta lingkungan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pengolahan dan perdagangan hasil tambang tanpa izin di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah mineral beserta hasil olahan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi emas urai seberat sekitar 11,72 gram, emas murni sekitar 436,78 gram, dua kantong perak murni dengan berat sekitar 982,44 gram dan sekitar 1 kilogram, serta emas perhiasan dengan total berat sekitar 27,62 gram.
Selain logam mulia, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp862 ribu, 32 lembar nota penjualan, timbangan digital, telepon genggam, tabung gas, tabung angin beserta perlengkapan las, pompa angin, gelas bejana, tiga jeriken berisi bahan kimia, serta puluhan tembikar yang diduga digunakan dalam proses pemurnian mineral.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka diduga melakukan penampungan, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan, atau perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling tinggi Rp100 miliar.
Saat ini penyidik masih mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa para tersangka, saksi, serta ahli guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan hasil tambang ilegal tersebut. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Polda Sumatera Barat memastikan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya praktik pertambangan maupun perdagangan hasil tambang ilegal.(da*)


