Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di Kota Mataram. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Tim penyidik dari Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB masih mengumpulkan berbagai informasi serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Fx Endriadi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Beasiswa KIP.
"Bukti yang telah kami amankan antara lain surat-surat, kuitansi, berbagai dokumen pendukung, hingga bukti transfer," kata Endriadi, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh dokumen tersebut masih dianalisis untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut.
"Saat ini laporan masih kami telaah. Dugaan yang muncul mengarah pada praktik pungutan liar," ujarnya.
Selain meneliti dokumen, penyidik juga terus memperkuat alat bukti dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pengelolaan Program KIP di perguruan tinggi tersebut.
Beberapa mahasiswa penerima Beasiswa KIP diketahui telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi dalam penyelidikan awal.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda NTB mengenai dugaan adanya pungutan liar dalam pengelolaan dana Beasiswa KIP di salah satu kampus swasta di Kota Mataram.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan oknum tertentu yang mengambil keuntungan dari dana bantuan pendidikan. Praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan lebih dari dua tahun ajaran.
Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh proses penanganan akan dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ditreskrimsus Polda NTB memastikan setiap tahapan penanganan kasus akan berjalan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memadai, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.(da*)


