Notification

×

Iklan

Polda Metro Serahkan Bukti Kasus Roy Suryo

Rabu, 15 Juli 2026 | 23:45 WIB Last Updated 2026-07-15T16:45:00Z

Polda Metro Jaya menghadirkan tumpukan dokumen bukti 

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan atas keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (15/7/2026).

Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, pihak kepolisian menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka kepada hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan itu turut dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebagai pihak pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya hadir melalui Tim Bidang Hukum sebagai termohon, serta perwakilan Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dokumen-dokumen yang diserahkan kepolisian berisi daftar barang bukti dan berbagai keterangan yang digunakan penyidik dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Berkas tersebut kemudian diperiksa langsung di hadapan hakim dengan disaksikan oleh pihak Roy Suryo.

Selain membawa bukti tertulis, Polda Metro Jaya juga menghadirkan seorang ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan setelah proses verifikasi dokumen selesai.

Pada sidang sebelumnya, pihak Roy Suryo telah lebih dahulu menyerahkan sejumlah alat bukti serta menghadirkan empat saksi dan satu ahli untuk memperkuat permohonannya dalam perkara praperadilan tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update