Notification

×

Iklan

Pemko Solok Jelaskan Pemanfaatan Dana TKD 2026 Rp108,5 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 | 15:42 WIB Last Updated 2026-07-14T08:42:00Z


Solok, Rakyatterkini.com  - Pemerintah Kota Solok menegaskan bahwa dana Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. 

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan, arah penggunaan anggaran, serta program pembangunan yang didanai melalui skema tersebut.

Total anggaran Penyesuaian TKD yang diterima Kota Solok mencapai Rp108,58 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan program mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

Sebagian besar anggaran, yakni sekitar Rp86,31 miliar atau 79,49 persen, dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Dana ini digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, drainase, jaringan irigasi, utilitas, gedung pelayanan publik, penahan tebing, fasilitas umum dan sosial di kawasan permukiman, hingga infrastruktur pendukung mitigasi bencana.

Sementara itu, sekitar Rp18,30 miliar atau 16,86 persen diarahkan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta pemulihan ekonomi masyarakat. 

Penggunaannya meliputi pengadaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, fasilitas persampahan, perlengkapan kebencanaan, sarana ketertiban umum, penerangan jalan, dukungan bagi sektor pertanian dan UMKM, jaminan sosial, Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan kepada daerah lain.

Di sektor kesehatan, anggaran sebesar Rp3,55 miliar disiapkan untuk melengkapi fasilitas dan peralatan di RSUD Serambi Madinah. Sedangkan sektor pendidikan memperoleh alokasi Rp420 juta yang digunakan untuk rehabilitasi gedung sekolah yang belum tercakup dalam Program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan.

Jika dilihat berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, penggunaan anggaran terdiri dari 11,43 persen untuk kegiatan prabencana, 2,65 persen untuk penanganan tanggap darurat melalui BTT, 84,08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1,84 persen untuk bantuan kemanusiaan bagi daerah lain.

Sejumlah kegiatan prioritas juga telah ditetapkan. Untuk kawasan terdampak bencana, pemerintah akan melaksanakan 14 proyek perbaikan infrastruktur lingkungan di beberapa kelurahan, seperti KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku, dan Tanah Garam. 

Selain itu, terdapat 15 kegiatan peningkatan infrastruktur di kawasan permukiman nonbencana yang tersebar di Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku, dan Simpang Rumbio sebagai langkah memperkuat mitigasi.

Pada bidang perhubungan dan fasilitas publik, program yang akan dijalankan meliputi pemeliharaan berkala tiga ruas jalan, rehabilitasi lima ruas jalan, serta rekonstruksi enam ruas jalan di berbagai wilayah Kota Solok. 

Pemerintah juga memprioritaskan penguatan infrastruktur sumber daya air melalui rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan dan perbaikan penahan tebing sungai, penataan jalan inspeksi Batang Lembang, serta pemasangan pintu air klep otomatis di kawasan Batang Lembang, khususnya di Kelurahan KTK dan Sinapa Piliang.

Penentuan seluruh program dilakukan berdasarkan hasil pendataan saat dan setelah bencana yang tertuang dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, masukan masyarakat melalui pemerintah daerah maupun DPRD, serta hasil kajian teknis dari perangkat daerah.

Seluruh usulan kemudian diverifikasi melalui survei lapangan dan analisis teknis dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan akibat bencana, pentingnya fungsi pelayanan publik, kondisi infrastruktur vital, serta manfaatnya terhadap percepatan pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kota Solok menegaskan pelaksanaan seluruh program akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. 

Pengawasan dilakukan oleh Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Solok, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Pemkot Solok berharap masyarakat memahami bahwa Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemerintah Kota Solok juga menegaskan bahwa Penyesuaian TKD 2026 bukan hanya tambahan anggaran, melainkan kebijakan strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana, memulihkan infrastruktur dan layanan publik, serta menggerakkan kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. 

Seluruh dana yang diterima dipastikan dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi warga. (sa)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update