Notification

×

Iklan

Pemko Padang Permudah Mutasi ASN Secara Online

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:48 WIB Last Updated 2026-07-07T11:48:00Z

Kantor Walikota Padang 

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Padang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat penerapan digitalisasi dalam pelayanan birokrasi. 

Salah satu langkah terbaru adalah menghadirkan layanan elektronik untuk pengajuan mutasi internal Aparatur Sipil Negara (ASN) antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padang dalam meningkatkan kualitas layanan kepegawaian agar lebih cepat, transparan, efisien, sekaligus mengurangi penggunaan dokumen kertas melalui sistem paperless.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Padang, Riyan Fikri, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan hasil pengembangan dari program aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BKPSDM. Program tersebut menghasilkan sistem pendaftaran mutasi internal yang terintegrasi menggunakan formulir digital.

Dengan sistem baru ini, ASN tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor BKPSDM membawa berkas fisik. Seluruh proses awal pengajuan dapat dilakukan secara daring menggunakan telepon pintar maupun komputer.

"Pegawai yang akan mengajukan mutasi cukup memindai kode QR yang telah disediakan, kemudian mengunggah seluruh persyaratan sesuai informasi yang tertera pada pamflet di masing-masing OPD," ujar Riyan, Senin (6/7/2026).

Adapun dokumen yang harus dilampirkan meliputi surat persetujuan pelepasan dari pimpinan OPD asal, surat persetujuan penerimaan dari pimpinan OPD tujuan, salinan Surat Keputusan (SK) pangkat terakhir, salinan SK jabatan terakhir, serta dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) dari kedua OPD yang terkait.

Selain persyaratan administrasi, BKPSDM juga menetapkan syarat masa kerja minimal bagi pegawai yang ingin mengajukan mutasi. ASN harus telah bertugas sekurang-kurangnya dua tahun di OPD asal sebelum dapat mengajukan perpindahan. Ketentuan yang sama juga berlaku apabila pegawai tersebut ingin kembali mengajukan mutasi di kemudian hari.

Setelah seluruh dokumen berhasil diunggah, BKPSDM akan melakukan pemeriksaan berkas sebelum meneruskannya secara elektronik kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN diperkirakan selesai paling lambat lima hari kerja setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Riyan menambahkan, digitalisasi layanan mutasi internal menjadi tahap awal transformasi pelayanan kepegawaian di Kota Padang. BKPSDM berencana mengembangkan sistem serupa pada berbagai layanan administrasi lainnya agar proses pelayanan semakin cepat, penggunaan kertas dapat ditekan, biaya operasional lebih efisien, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern dan berkelanjutan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update