Notification

×

Iklan

Ribuan Buruh Demo Kemenkeu Tolak Pajak JHT

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:02 WIB Last Updated 2026-07-07T12:02:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026). 

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) beserta sejumlah pungutan pajak lain yang dinilai memberatkan para pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebutkan aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 peserta dari kawasan Jabodetabek. 

Massa berasal dari berbagai organisasi pekerja, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah serikat lainnya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga dijadwalkan turut ambil bagian.

Said Iqbal berharap Menteri Keuangan bersedia membuka ruang dialog dengan kalangan buruh. Ia mengusulkan agar tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi nol persen sebagai langkah awal untuk memberikan keadilan bagi para pekerja.

Selain penghapusan pajak JHT, para buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan terhadap manfaat program jaminan sosial, termasuk dana pensiun.

Menurut Said Iqbal, kebijakan pajak terhadap JHT berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja. Pasalnya, penghasilan pekerja telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum sebagian gaji dipotong sebagai iuran JHT. Ketika dana tersebut dicairkan, manfaatnya kembali dikenakan pajak sehingga dinilai tidak adil.

Ia juga menilai pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha. Karena itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan maupun memasuki masa pensiun dinilai layak memperoleh perlakuan serupa melalui pembebasan pajak atas manfaat JHT.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang berfungsi sebagai perlindungan finansial saat pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun. Oleh sebab itu, manfaat yang diterima pekerja seharusnya tidak lagi menjadi objek pajak.

Ia juga meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 yang mengatur tarif pajak final atas pencairan JHT. Aturan tersebut menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif nol persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai pajak final sebesar 5 persen. Menurutnya, batas nominal tersebut sudah tidak lagi relevan karena telah berlaku hampir dua dekade.

Said Iqbal mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk mengajukan permohonan dialog mengenai kebijakan pajak JHT. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat respons.

Ia berharap Kementerian Keuangan bersedia membuka komunikasi dengan perwakilan buruh sebelum aksi digelar, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog tanpa memicu aksi demonstrasi yang berkepanjangan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update