Notification

×

Iklan

Pemko Padang Percepat Kepemilikan KIA Anak

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:49 WIB Last Updated 2026-07-16T18:50:11Z

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berusia 0 hingga menjelang 17 tahun. Langkah ini dilakukan agar seluruh anak di Kota Padang memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Disdukcapil, Kamis (16/7/2026).

Menurut Ances, target nasional kepemilikan KIA berada di angka 60 persen, sedangkan Kota Padang telah mencapai sekitar 70 persen dari total 266 ribu anak yang wajib memiliki KIA. Untuk mengejar sisa sekitar 30 persen, Disdukcapil akan memperluas sosialisasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai upaya mendukung percepatan tersebut, Pemko Padang akan menghadirkan layanan inovatif Jemput Bola bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Melalui program ini, petugas Disdukcapil akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data dan pengambilan foto sehingga proses penerbitan KIA dapat dilakukan secara langsung di lokasi.

Ances menjelaskan, layanan tersebut akan memberikan kemudahan bagi orang tua maupun siswa karena tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto fisik. Seluruh proses administrasi dapat diselesaikan di sekolah.

Program Jemput Bola juga menjadi bagian dari implementasi program unggulan Wali Kota Padang, Padang Melayani, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak masyarakat segera mengurus KIA karena proses pembuatannya sederhana, cepat, dan tidak berbelit.

Ia menjelaskan, bagi anak berusia 0 hingga 5 tahun, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli kedua orang tua atau wali. Adapun untuk anak berusia 5 tahun hingga menjelang 17 tahun, persyaratannya sama dengan tambahan dua lembar pasfoto ukuran 2x3.

Syafrida menambahkan, KIA merupakan program nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak sekaligus memberikan berbagai kemudahan dalam berbagai layanan.

Selain menjadi identitas sebelum memiliki KTP elektronik, KIA juga dapat digunakan untuk mempermudah verifikasi identitas saat bepergian menggunakan transportasi udara, membuka rekening bank, hingga mengurangi risiko membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

Melalui percepatan penerbitan KIA, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh anak di daerah tersebut segera memiliki identitas resmi sehingga perlindungan identitas anak dan tertib administrasi kependudukan dapat semakin meningkat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update