Notification

×

Iklan

Pemko Padang Panjang Hentikan One Way Tahap II

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:51 WIB Last Updated 2026-07-14T06:51:00Z

Walikota Padang Panjang Hendri Arnis

Padang Panjang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Padang Panjang berencana menghentikan penerapan rekayasa lalu lintas satu arah (one way) tahap II di kawasan Pasar Pusat setelah hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap kelancaran arus kendaraan maupun aktivitas perdagangan.

Evaluasi dilakukan melalui Dinas Perhubungan dengan melibatkan pemantauan di lapangan, survei, serta masukan dari berbagai pihak, seperti pedagang, pemilik toko, pengemudi angkutan, pengguna jalan, hingga masyarakat yang beraktivitas di sekitar Pasar Pusat.

Hasil survei memperlihatkan sekitar 65 persen responden menilai sistem one way tahap II lebih banyak menimbulkan kendala dibanding manfaat. Sementara itu, 35 persen responden menyebut rekayasa lalu lintas tersebut masih membantu memperlancar arus kendaraan.

Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengatakan hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan selanjutnya. Menurutnya, pemerintah tidak akan mempertahankan suatu kebijakan apabila manfaatnya belum dirasakan masyarakat secara optimal.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan terletak pada dampak positif yang dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menyusun langkah baru yang dinilai lebih efektif berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Rekayasa lalu lintas satu arah tahap II mulai diterapkan sejak 6 Juni 2026 sebagai upaya mengurangi kemacetan di kawasan Pasar Pusat yang menjadi pusat perdagangan sekaligus salah satu titik dengan volume kendaraan tertinggi di Kota Padang Panjang.

Namun, hasil kajian menunjukkan kemacetan tidak hanya disebabkan oleh pola arus kendaraan. Faktor lain seperti keterbatasan area parkir, aktivitas bongkar muat di badan jalan, keberadaan pedagang di sejumlah titik, serta tingginya mobilitas masyarakat juga berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemko Padang Panjang menilai penanganan kemacetan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui perubahan arus lalu lintas.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan mengembalikan aktivitas Pasar Sayur ke lokasi semula agar distribusi perdagangan lebih tertata. 

Selain itu, pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Lingkar akan ditata kembali ke dalam kawasan pasar. Pemerintah juga berencana menambah kantong parkir melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Dinas Perhubungan bersama organisasi perangkat daerah terkait akan menyusun kembali konsep rekayasa lalu lintas yang disesuaikan dengan kondisi terbaru di lapangan, sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan pedagang, pengguna jalan, dan masyarakat secara lebih baik.

Salah seorang pedagang Pasar Pusat, Meli (35), mengapresiasi langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah. Ia menilai persoalan di kawasan pasar tidak hanya berkaitan dengan sistem satu arah, tetapi juga menyangkut penataan kawasan secara keseluruhan.

Menurutnya, apabila parkir tertata dengan baik, pedagang ditempatkan secara teratur, dan akses keluar masuk pasar menjadi lebih lancar, masyarakat akan lebih nyaman berbelanja di Pasar Pusat.

Pakar transportasi Djoko Setijowarno juga menilai evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas merupakan langkah yang tepat. Ia menjelaskan keberhasilan sistem lalu lintas tidak hanya bergantung pada perubahan arah kendaraan, tetapi juga harus didukung pengelolaan parkir, aktivitas bongkar muat, serta penataan pedagang secara terpadu.

Sementara itu, tokoh ulama Padang Panjang, Buya Hamidi Labai Sati, menyebut evaluasi kebijakan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap keputusan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Menurutnya, pemimpin yang baik adalah mereka yang bersedia mendengar aspirasi warga dan berani melakukan perbaikan jika kebijakan belum berjalan sesuai harapan.

Pemerintah Kota Padang Panjang menegaskan penghentian one way tahap II bukan berarti upaya penataan Pasar Pusat dihentikan. Dalam waktu dekat, pemerintah bersama Dinas Perhubungan dan perangkat daerah terkait akan menyusun konsep penataan kawasan secara menyeluruh, meliputi penataan pedagang, penyediaan lahan parkir, pengaturan aktivitas bongkar muat, serta perbaikan sistem lalu lintas guna mendukung kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update