Padang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota Padang mengajak masyarakat berpenghasilan rendah untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) berbasis digital melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperluas sosialisasi mengenai program tersebut agar masyarakat memahami tata cara pendaftaran sekaligus mendukung penerapan sistem bansos digital secara penuh mulai tahun 2027.
Menurut Eri, digitalisasi bantuan sosial bertujuan meningkatkan ketepatan data penerima, memperkuat transparansi, serta memastikan bantuan disalurkan kepada warga yang benar-benar berhak di seluruh wilayah Kota Padang.
Hingga 10 Juli 2026, tercatat sebanyak 41.016 kepala keluarga telah mendaftarkan diri melalui sistem Perlinsos. Jumlah tersebut masih merupakan sebagian dari sekitar 303 ribu kepala keluarga yang masuk dalam kategori desil satu hingga desil sepuluh.
Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil maupun yang belum memiliki telepon pintar, Dinas Sosial menerapkan layanan jemput bola. Sejumlah agen yang ditempatkan di kelurahan dan kecamatan diberdayakan untuk membantu proses pendataan serta verifikasi di lapangan.
Eri mengimbau masyarakat yang telah memiliki smartphone agar melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal Perlinsos. Sementara itu, warga yang belum memiliki perangkat akan memperoleh pendampingan dari aparatur kelurahan, pengurus RW, pengelola Masjid Smart Surau, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta petugas pendamping lainnya.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara terintegrasi guna memastikan bantuan diterima oleh warga yang memenuhi syarat. Selain itu, seluruh tahapan pendaftaran dipastikan tidak dipungut biaya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perlinsos Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu menyiapkan tiga data utama untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta nomor atau ID pelanggan PLN.(da*)


