Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemerintah menetapkan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kerangka strategi pertahanan dan keamanan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (9/7/2026), Yusril menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Presiden mengenai strategi pertahanan dan keamanan nasional. Menurutnya, ancaman terhadap kedaulatan negara terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni ancaman militer dan ancaman nonmiliter.
Ia menyebut isu LGBT dimasukkan ke dalam kelompok ancaman nonmiliter karena pemerintah menilai dampaknya berpotensi memengaruhi tatanan sosial serta keberlangsungan kehidupan berbangsa dalam jangka panjang.
"LGBT merupakan ancaman nonmiliter," ujar Yusril.
Yusril mengakui bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan memunculkan berbagai tanggapan, termasuk kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia maupun kelompok yang berpandangan liberal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun setiap keputusan presiden yang telah ditetapkan harus dipatuhi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional.
Selain itu, pemerintah menilai penting untuk mempertahankan jati diri Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai religius.
Menurut pandangan pemerintah, berkembangnya komunitas LGBT, terutama apabila mengarah pada pengakuan hukum seperti legalisasi pernikahan sesama jenis, dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap moralitas masyarakat serta struktur sosial bangsa.(da*)


