Jakarta, Rakyatterkini.com - Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria berinisial R (23), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan Ellyra Dharmayatra (48) meninggal dunia. Setelah sempat melarikan diri usai kecelakaan, R berhasil diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana membenarkan bahwa status hukum R telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga menyebabkan korban meninggal dunia serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku melarikan diri karena panik setelah insiden terjadi. Setelah dilakukan gelar perkara, R langsung ditahan. Selama proses pemeriksaan, polisi menyebut pelaku bersikap kooperatif.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Saat itu Ellyra bersama suaminya, Rommy Setiawan (52), mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Cicadas menuju Cihanjuang, Cimahi.
Ketika melintas di depan Makam Pandu setelah Flyover Pasupati, sebuah minibus yang datang dari arah bawah flyover diduga berpindah jalur ke kanan untuk menyalip kendaraan lain. Saat melakukan manuver, pengemudi diduga tidak memastikan kondisi jalan aman sehingga menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban.
Akibat benturan tersebut, Rommy mengalami luka ringan, sementara Ellyra menderita luka berat. Pengemudi minibus tidak berhenti untuk memberikan bantuan dan justru meninggalkan lokasi kejadian.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Namun, setelah berjuang selama hampir satu hari, Ellyra dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, Satlantas Polrestabes Bandung akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. R ditangkap di Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026) malam dan langsung dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengungkapkan, sesaat setelah kecelakaan pelaku sempat menghentikan kendaraannya sekitar 300 hingga 400 meter dari lokasi kejadian. Namun karena merasa takut dan panik, ia memutuskan melanjutkan perjalanan menuju kampung halamannya di Majalengka.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa saat kejadian R mengemudikan mobil seorang diri. Selain itu, ia merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.(da*)


