Notification

×

Iklan

Ombudsman RI Apresiasi Padang Command Center

Jumat, 24 Juli 2026 | 13:18 WIB Last Updated 2026-07-24T06:18:00Z

Pimpinan Ombudsman RI, Manager Nasution saat kunjungan.

Padang, Rakyatterkini.com  - Pusat kendali terpadu Padang Command Center (PCC) milik Pemerintah Kota Padang mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) karena dinilai berhasil menghadirkan pelayanan publik yang cepat, modern, dan terintegrasi. 

Kehadiran fasilitas tersebut dianggap mampu memberikan kepastian layanan, terutama dalam penanganan keadaan darurat bagi masyarakat Kota Padang.

Penghargaan itu disampaikan Pimpinan Ombudsman RI, Manager Nasution, saat melakukan kunjungan kerja ke PCC yang berada di lantai II Balai Kota Padang, kawasan Aie Pacah, Kamis (23/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi.

Rombongan Ombudsman disambut Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa bersama Asisten II Setdako Didi Aryadi, Kepala Pelaksana BPBD Hendri Zulviton, Kasat Pol PP Chandra Eka Putra, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Budi Payan, serta jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang.

Manager Nasution menilai sistem PCC yang terhubung dengan layanan darurat Padang Sigap 112 menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Menurutnya, keberadaan sistem tersebut mampu menjamin akses masyarakat terhadap layanan kedaruratan secara cepat dan terkoordinasi.

Ia juga memberikan perhatian terhadap sistem alarm publik yang tersedia di PCC. Fasilitas tersebut dinilai sangat penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana, mengingat Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.

Menurutnya, pelayanan publik harus terus berkembang melalui berbagai inovasi. Karena itu, Ombudsman mengapresiasi berbagai pembaruan yang dilakukan Pemerintah Kota Padang, termasuk sistem peringatan dini yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Selain itu, Ombudsman RI turut menyoroti kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang yang mampu mencatat waktu respons rata-rata hanya delapan menit. Capaian tersebut dinilai sangat baik karena melampaui Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional yang menetapkan waktu tanggap selama 15 menit.

Manager Nasution menyebut keberhasilan tersebut sebagai praktik pelayanan yang patut dicontoh oleh pemerintah daerah lain melalui konsep Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM).

Menanggapi apresiasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa mengatakan bahwa pengembangan PCC dan layanan Padang Sigap 112 merupakan bagian dari implementasi program Smart City sekaligus komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan visi "Padang Melayani".

Ia mengaku bersyukur atas penilaian positif yang diberikan Ombudsman RI terhadap sistem layanan darurat yang telah dibangun. 

Menurutnya, apresiasi tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Raju juga memastikan seluruh masukan dari Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi. Pemerintah Kota Padang berkomitmen melakukan pembaruan secara berkala terhadap perangkat, infrastruktur, sistem, hingga kapasitas server PCC agar pelayanan publik semakin cepat, andal, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Ia menegaskan bahwa kepastian layanan menjadi prioritas utama. Selain mempertahankan capaian respons cepat Damkar, Pemko Padang juga akan terus memperkuat seluruh sistem pendukung agar pelayanan darurat, termasuk ambulans dan layanan lainnya, dapat berjalan semakin optimal.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update