Notification

×

Iklan

Pedagang Kuliner Padang Panjang Minta Kepastian Lokasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43 WIB Last Updated 2026-07-25T10:43:00Z

Pasar Kuliner Padang Panjang

Padang Panjang, Rakyatterkini.com - Berakhirnya masa sewa lahan Lapangan Kantin pada awal Juli 2026 membuat puluhan pedagang kuliner malam di Kota Padang Panjang menghadapi ketidakjelasan terkait keberlanjutan tempat usaha mereka. 

Situasi tersebut mendorong lebih dari 60 pedagang mendatangi DPRD Kota Padang Panjang untuk meminta kepastian mengenai lokasi berjualan yang telah mereka tempati sejak 2016.

Sebanyak 12 perwakilan pedagang mengikuti audiensi bersama pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Wakil Ketua I Mardiansyah, Ketua Komisi II Yandra Yane, Wakil Ketua Komisi II Kiki Anugerah Dia, serta Sekretaris Komisi II Ridwansyah pada Selasa (21/7/2026).

Dalam pertemuan itu, salah seorang perwakilan pedagang menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi protes, melainkan menyampaikan aspirasi dan mencari solusi atas nasib usaha yang mereka jalankan selama bertahun-tahun.

Pedagang menjelaskan, mereka mulai menempati Lapangan Kantin sejak 2016 setelah Pemerintah Kota Padang Panjang memindahkan pusat kuliner malam dari Jalan Imam Bonjol. 

Saat itu, kawasan lama digunakan sebagai lokasi penampungan sementara bagi pedagang Pasar Induk yang terdampak pembangunan.

Menurut mereka, relokasi tersebut sejak awal hanya bersifat sementara. Pemerintah berjanji akan mengembalikan aktivitas perdagangan ke lokasi semula setelah pembangunan Pasar Induk selesai.

Namun, setelah Pasar Induk mulai beroperasi pada akhir 2018 hingga awal 2019, rencana pemindahan itu tidak pernah direalisasikan. 

Para pedagang tetap bertahan di Lapangan Kantin, bahkan pemerintah melakukan penataan kawasan dengan membangun gerbang, tenda permanen, serta memasang lampu hias sehingga kawasan tersebut berkembang menjadi pusat kuliner malam.

Tokoh masyarakat E. St. Sinaro menilai persoalan yang muncul saat ini merupakan dampak dari tidak terlaksananya rencana pemindahan pedagang setelah pembangunan Pasar Induk rampung. Menurutnya, lokasi Lapangan Kantin semula hanya diperuntukkan sebagai tempat sementara, tetapi kemudian berkembang menjadi sentra kuliner hingga kontrak sewanya berakhir.

Ketua Ikatan Pedagang Kuliner Malam menyebut persoalan semakin mencuat setelah masa sewa lahan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dengan pihak TNI berakhir pada awal Juli 2026. Selain itu, para pedagang juga telah menerima pemberitahuan agar mengosongkan lokasi paling lambat Kamis (23/7/2026).

Sehari setelah audiensi di DPRD, pengurus Ikatan Pedagang Kuliner Malam yang terdiri dari Agus, Son, dan Rico mendatangi Balai Kota Padang Panjang untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada wali kota. 

Melalui surat tersebut, mereka meminta pemerintah segera membahas penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi para pedagang.

Agus menyatakan bahwa para pedagang siap mengikuti kebijakan pemerintah selama diberikan kepastian mengenai lokasi usaha. Menurutnya, apabila dipindahkan ke kawasan Pasar Induk mereka bersedia, begitu pula jika pemerintah berhasil memperpanjang kerja sama sewa lahan dengan Kodim 0307/Tanah Datar sehingga mereka tetap dapat berjualan di Lapangan Kantin.

Ia menambahkan, sejak relokasi dilakukan pada 2016, para pedagang selalu mendukung kebijakan pemerintah demi kelancaran pembangunan Pasar Induk. Kini mereka hanya mengharapkan adanya kepastian agar usaha yang telah dijalankan bertahun-tahun dapat terus berlanjut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Padang Panjang, Fikri, menegaskan pemerintah tidak berencana memindahkan pedagang tanpa menyediakan solusi. 

Jika para pedagang menyetujui relokasi ke kawasan Pasar Induk, pemerintah akan membahas langkah lanjutan bersama DPRD setelah menerima surat resmi hasil audiensi sebagai dasar pembahasan.

Hingga berita ini ditulis, Wali Kota Padang Panjang belum memberikan pernyataan resmi mengenai solusi yang akan ditempuh pemerintah daerah. Di sisi lain, Kodim 0307/Tanah Datar juga belum menyampaikan tanggapan terkait status kontrak sewa lahan tersebut.

Saat ini para pedagang masih tetap menjalankan aktivitas jual beli di Lapangan Kantin sambil menunggu keputusan dari hasil pembahasan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan DPRD mengenai kepastian lokasi usaha mereka.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update