Notification

×

Iklan

Pasaman Susun Rencana Aksi Perhutanan Sosial 2026-2027

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:25 WIB Last Updated 2026-07-03T18:25:00Z

Penyusunan Rencana Aksi Kelompok Kerja 

Pasaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman terus memperkuat upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan mengingat sekitar 60 persen wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, merupakan kawasan hutan, dengan 47 dari total 52 nagari berada di sekitar atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut.

Sebagai bagian dari strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan, Pemkab Pasaman menyusun Rencana Aksi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) untuk periode 2026–2027.

Saat ini, terdapat 39 izin Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan di 30 nagari dengan total wilayah kelola mencapai sekitar 73 ribu hektare. Meski demikian, pelaksanaan program masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), hingga terbatasnya pengembangan usaha berbasis masyarakat.

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Pemkab Pasaman bekerja sama dengan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI dan mendapat dukungan dari European Union (EU) menggelar kegiatan penyusunan rencana aksi pada 2–3 Juli 2026 di Kantor Bupati Pasaman. Forum ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan percepatan perhutanan sosial yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa keberhasilan program perhutanan sosial tidak hanya dilihat dari luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan warga serta kekuatan kelembagaan yang terbentuk.

Menurutnya, keberhasilan program harus tercermin melalui meningkatnya kesejahteraan masyarakat, lembaga pengelola yang semakin kuat, serta rencana aksi yang benar-benar dapat diterapkan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi meski kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di tingkat provinsi, demi mewujudkan Pasaman yang maju dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menyampaikan bahwa Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah khusus mengenai Perhutanan Sosial. Hingga kini, hampir 350 ribu hektare kawasan hutan di provinsi tersebut telah dikelola masyarakat dan memberikan manfaat bagi lebih dari satu juta penduduk.

Ia menilai perhutanan sosial tidak hanya berorientasi pada pelestarian hutan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya lokal. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dinilai sangat penting, dengan Pokja PPS menjadi wadah bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

Direktur KKI WARSI, Adi Junedi, menambahkan bahwa Pokja PPS diharapkan mampu menjadi penghubung dalam membuka peluang pendanaan berbasis lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

Menurutnya, perhutanan sosial merupakan solusi yang mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Pokja PPS perlu menyusun perencanaan yang matang sekaligus membuka akses terhadap berbagai skema pembiayaan, termasuk pendanaan karbon dan sumber pendanaan inovatif lainnya untuk mendukung pembangunan desa serta pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Dalam sesi Focus Group Discussion (FGD), perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Mereka berharap proses perizinan dapat dipermudah, pendampingan usaha dilakukan secara berkelanjutan, infrastruktur jalan menuju kawasan hutan ditingkatkan, serta keamanan kawasan hutan lebih terjamin.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Pokja PPS Kabupaten Pasaman menyatakan siap memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, baik melalui kebijakan maupun bantuan teknis.

Rencana Aksi Pokja PPS yang telah disusun melalui forum tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Pasaman sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan hutan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman pada masa mendatang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update