Notification

×

Iklan

KPK Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:44 WIB Last Updated 2026-07-03T19:16:26Z

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Satuan tugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Syah Afandin diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Yaqub diketahui merupakan anggota tim sukses Syah Afandin.

Menurut Taufik, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dengan dasar tersebut, perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan sementara, Syah Afandin diduga menerima sejumlah uang dari Yaqub sebagai imbalan atas proyek-proyek yang dikerjakan di Kabupaten Langkat. Nilai uang yang diduga diterima kepala daerah tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selama masa penahanan, Syah Afandin ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan sambil menunggu proses hukum berikutnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update