Padang, Rakyatterkini.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menerima 13 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Barat.
Mayoritas laporan berkaitan dengan layanan penerimaan siswa, terutama belum tersedianya akses pendaftaran melalui jalur afirmasi bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa jalur afirmasi dalam SPMB diatur dalam dua kategori, yakni bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan bagi penyandang disabilitas.
Namun, menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB yang berlaku di Sumatera Barat,
Ia juga mengungkapkan bahwa aplikasi pendaftaran secara daring belum menyediakan fitur untuk jalur afirmasi penyandang disabilitas. Akibatnya, sejumlah calon peserta didik tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran karena sistem otomatis menolak permohonan mereka.
Menurut Adel, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan SPMB masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip pelayanan yang inklusif. Ia menilai peserta didik penyandang disabilitas belum memperoleh kesempatan yang setara dalam proses penerimaan siswa baru.
Ombudsman mendorong pemerintah agar segera melakukan pembenahan terhadap mekanisme penerimaan peserta didik baru sehingga seluruh calon siswa, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak dan akses yang sama, sebagaimana dikutip dari katasumbar.
Meski begitu, Ombudsman menyebut seluruh aduan yang diterima telah ditindaklanjuti hingga selesai. Kendati demikian, penyelesaian yang dilakukan masih bersifat per kasus dan belum menyasar perbaikan sistem secara menyeluruh.
Untuk itu, Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap petunjuk teknis maupun sistem aplikasi SPMB.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh jalur afirmasi, termasuk bagi penyandang disabilitas, dapat berjalan optimal pada pelaksanaan SPMB di tahun-tahun berikutnya tanpa menimbulkan kendala bagi masyarakat.(da*)


