Notification

×

Iklan

Ombudsman Sumbar Temukan Celah dalam SPMB 2026

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:19 WIB Last Updated 2026-07-02T11:19:00Z

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi

Padang, Rakyatterkini.com– Ombudsman Sumatera Barat mengidentifikasi adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 setelah melakukan pengawasan di sejumlah sekolah di wilayah Sumatera Barat.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa timnya turun langsung ke berbagai sekolah untuk memantau pelaksanaan SPMB sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman menemukan adanya kelemahan pada proses kurasi dan validasi dokumen prestasi yang diajukan calon peserta didik.

"Dari hasil pemantauan, kami melihat adanya celah yang berpotensi memicu maladministrasi, khususnya dalam mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid," ujar Adel di Padang, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan dokumen prestasi saat ini justru menjadi tanggung jawab panitia SPMB di masing-masing sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat beban administrasi sekolah semakin besar sekaligus berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap syarat yang harus dipenuhi peserta.

Padahal, ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa dokumen prestasi pada jalur prestasi harus melalui proses validasi oleh pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, sedangkan kurasi dilakukan oleh kementerian.

Regulasi tersebut disusun agar penilaian terhadap seluruh dokumen prestasi memiliki standar yang sama di setiap daerah.

Namun, dalam praktiknya sekolah masih harus menentukan sendiri kelayakan sertifikat yang disampaikan calon murid. Situasi ini dinilai berisiko menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan dan membuka peluang terjadinya maladministrasi.

Selain itu, Ombudsman juga memberi perhatian terhadap banyaknya sertifikat tahfiz Al-Qur'an yang diterbitkan oleh berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam dan digunakan sebagai persyaratan pada jalur prestasi nonakademik.

Menurut Adel, beragamnya lembaga penerbit sertifikat menunjukkan belum adanya sistem verifikasi yang mampu menjamin kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al-Qur'an secara seragam.

Saat ini, kemampuan hafalan peserta umumnya hanya diuji oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan. Mekanisme tersebut dinilai masih memiliki kelemahan karena belum didukung sistem verifikasi yang baku, independen, serta berlaku sama di seluruh sekolah.

Di samping itu, Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah surat keterangan peringkat paralel yang diterbitkan sekolah asal calon peserta didik tingkat SMP/MTs.

Dalam beberapa sampel yang diperiksa, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli milik calon murid.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat proses verifikasi terhadap dokumen akademik yang dijadikan dasar dalam seleksi penerimaan siswa baru.

Ombudsman Sumatera Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB 2026 guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru berlangsung sesuai peraturan serta mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update