Jakarta, Rakyatterkini.com– Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan di platform marketplace pada 1 Juli 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menetapkan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet pedagang dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap menjalankan aturan tersebut. Saat ini, DJP hanya menunggu terbitnya surat keputusan resmi yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak.
“Dari sisi kesiapan, kami sudah berkomunikasi dengan pihak marketplace, bahkan intensif sejak bulan lalu. Mereka juga sudah diminta bersiap karena kebijakan ini ditetapkan berlaku 1 Juli 2026 oleh Menteri Keuangan,” ujar Inge dalam media briefing, dikutip Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, sistem DJP telah disiapkan agar dapat terhubung langsung dengan sistem milik marketplace sehingga pemungutan pajak bisa dilakukan secara otomatis dan terintegrasi. Pertemuan teknis dengan sejumlah platform juga sudah dilakukan secara berkala. Jika tidak ada perubahan, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace diperkirakan segera diterbitkan.
Mekanisme Pajak Pedagang Online
Kebijakan ini tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, pedagang online dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun masih dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Namun, pemerintah memberikan fasilitas tambahan berupa pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha dengan penghasilan di bawah batas tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM.
Berdasarkan penjelasan pegawai DJP, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan hanya berlaku untuk penghasilan bersih, bukan omzet usaha. Sementara itu, PPh Final UMKM dihitung berdasarkan omzet, sehingga hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai pajak.
Contoh Perhitungan Pajak
Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang online memperoleh omzet Rp600 juta dalam satu tahun, maka perhitungannya adalah:
Total omzet: Rp600 juta
Bebas pajak: Rp500 juta
Kena pajak: Rp100 juta
PPh Final 0,5%: Rp500.000
Artinya, pajak hanya dikenakan pada bagian omzet yang melebihi batas pembebasan.
Pilihan Skema Pajak Lain
Selain PPh Final UMKM, wajib pajak juga dapat memilih skema lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Dalam skema ini, penghasilan bersih dihitung berdasarkan norma yang telah ditetapkan pemerintah, kemudian dikurangi PTKP sebelum dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai aturan umum.(da*)


