Jakarta, Rakyatterkini.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan adanya praktik penjualan beras fortifikasi dengan harga yang dinilai tidak wajar, meski kualitas produknya diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beras yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rentan, seperti penderita stunting dan kekurangan gizi, ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp42.000 per kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Kementerian Pertanian, harga beras fortifikasi di pasaran rata-rata berada di kisaran Rp22.000 per kilogram. Bahkan, sejumlah produk dijual hingga Rp42.000 per kilogram, padahal biaya tambahan untuk proses fortifikasi hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
Amran menjelaskan, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 tentang Kernel Fortifikan dan SNI 9372:2025 mengenai beras fortifikasi.
Padahal, produk tersebut seharusnya diperkaya dengan berbagai zat gizi seperti vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, serta nutrisi lainnya sesuai standar yang berlaku.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi adanya penyimpangan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan tujuan program fortifikasi pangan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7), Amran mempertanyakan tingginya harga jual beras fortifikasi.
Ia menilai, jika menggunakan beras medium dengan tambahan biaya fortifikasi yang relatif kecil, harga jual seharusnya tetap berada pada kisaran yang wajar.
Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat diterima, baik dari sisi ekonomi maupun kemanusiaan, karena sasaran utama program fortifikasi adalah masyarakat yang membutuhkan asupan gizi lebih baik, terutama kelompok rentan.
Pemerintah, lanjut Amran, akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen atau pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Ia mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar mutu serta menyerahkan dugaan pelanggaran pidana kepada Satgas Pangan.
Selain itu, Amran menyatakan akan mengirimkan surat kepada Kapolri guna mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sampel yang telah dianalisis, Kementerian Pertanian memperkirakan potensi nilai penyimpangan mencapai sekitar Rp71 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami lebih lanjut melalui proses penyelidikan.
Amran menegaskan bahwa langkah pemberantasan praktik curang di sektor pangan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak mafia pangan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Ia pun menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi demi melindungi kepentingan petani dan masyarakat Indonesia. Menurutnya, upaya memberantas mafia pangan harus terus dilakukan agar program ketahanan pangan dan peningkatan gizi masyarakat dapat berjalan sesuai tujuan.(da*)


