Notification

×

Iklan

Menag Resmikan Gernas RANA di Depok

Minggu, 12 Juli 2026 | 17:37 WIB Last Updated 2026-07-12T12:22:38Z

Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah. 

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi anak-anak di lingkungan pesantren dan madrasah. 

Melalui gerakan ini, setiap peserta didik diharapkan dapat menjalani proses belajar dan beribadah tanpa rasa takut terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun yang terjadi di ruang digital.

Peluncuran Gernas RANA dilakukan bersamaan dengan pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, pada Minggu (12/7/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang benar-benar ramah dan aman bagi anak.

Menurut Nasaruddin, pesantren dan madrasah memiliki peran besar dalam membangun karakter, wawasan, serta nilai-nilai spiritual generasi muda. Oleh sebab itu, seluruh lembaga pendidikan keagamaan perlu menjadikan pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan pendidikan.

Ia menilai sudah saatnya seluruh pihak memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan di tempat mereka menimba ilmu agama maupun pendidikan formal.

Melalui Gernas RANA, pemerintah juga mengajak keluarga, tenaga pendidik, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. 

Tidak hanya di sekolah, perlindungan juga diharapkan hadir di rumah, lingkungan sekitar, hingga dunia digital.

Dalam pelaksanaannya, gerakan ini didukung lima strategi utama, yakni memperkuat regulasi dan tata kelola lembaga pendidikan, mendorong pencegahan kekerasan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, menyediakan fasilitas belajar yang aman dan layak, menghadirkan layanan pengaduan melalui Telepontren, serta mempererat kerja sama lintas kementerian dan berbagai pihak terkait.

Selain meluncurkan gerakan tersebut, pemerintah juga berencana mempertegas standar penyelenggaraan pondok pesantren beserta kriteria seorang kiai. Langkah itu dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan dan memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi para santri.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menekankan bahwa Gernas RANA harus diwujudkan melalui aksi nyata, bukan sekadar kampanye atau sosialisasi. Menurutnya, perlindungan anak harus diterapkan secara konsisten di lingkungan keluarga, sekolah, ruang publik, maupun ruang digital.

Pratikno juga memberikan apresiasi kepada Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki aturan internal, komite etik, serta mekanisme pengaduan sebagai bentuk perlindungan terhadap santri. 

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan lainnya dalam menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk kekerasan. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update