Jakarta, Rakyatterkini.com — Praktik pengoplosan LPG 3 kilogram kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian membongkar aksi pemindahan gas subsidi ke dalam tabung portable. Selain melanggar aturan karena menyalahgunakan LPG bersubsidi, tindakan tersebut juga dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya mengungkap dugaan praktik pengalihan isi LPG 3 kg ke tabung gas portable. Produk hasil pengoplosan yang beredar di masyarakat berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kebocoran gas, kebakaran, hingga ledakan saat digunakan.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjelaskan bahwa LPG subsidi 3 kg dan bright gas can memiliki spesifikasi yang berbeda sehingga tidak boleh dipindahkan atau diisi ulang secara sembarangan.
Bright Gas Can menggunakan gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah. Sementara LPG 3 kg berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi. Perbedaan karakteristik tersebut membuat desain tabung, katup, serta sistem pengamanan kedua produk dibuat sesuai dengan jenis gas masing-masing.
Pertamina menegaskan, pengisian ulang LPG menggunakan alat rakitan atau perangkat yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Salah satu bahaya utama adalah overfilling atau pengisian berlebihan yang menyebabkan tekanan di dalam tabung meningkat dan berpotensi merusak katup pengaman.
Selain itu, tabung LPG subsidi yang digunakan sebagai sumber pengisian juga dapat mengalami kerusakan pada bagian katup akibat penggunaan adaptor maupun regulator yang tidak sesuai standar. Jika tabung tersebut kembali dipakai oleh masyarakat, kemungkinan terjadinya kebocoran gas menjadi lebih besar.
Menurut Pertamina, pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah melalui proses pengecekan dan kalibrasi. Hal itu bertujuan memastikan tekanan, berat isi, serta kondisi tabung tetap memenuhi standar keselamatan.
"Peredaran gas hasil oplosan dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan karena pengguna tidak mengetahui proses pengisian maupun kualitas produk yang digunakan," kata Pertamina dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Dukungan terhadap penindakan praktik pengoplosan juga disampaikan Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah. Ia menjelaskan bahwa tabung gas portable memang dirancang untuk penggunaan gas butana yang memiliki tekanan lebih rendah dibandingkan LPG 3 kg.
Menurutnya, kandungan propana dalam LPG 3 kg membuat tekanan gas menjadi jauh lebih tinggi sehingga membutuhkan tabung dengan material dan konstruksi khusus.
"Karena propana memiliki tekanan lebih tinggi dibandingkan butana, LPG 3 kg harus menggunakan tabung berbahan baja tebal yang dirancang melalui proses pengelasan, bukan menggunakan bahan tipis seperti kaleng," ujarnya.
Ia menilai pemindahan LPG subsidi ke tabung portable dapat meningkatkan risiko kerusakan komponen, kebocoran gas, bahkan ledakan, terutama apabila tabung terkena sumber panas.
Tubagus mendorong aparat kepolisian untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi gas portable hasil oplosan. Ia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan teknis maupun keterangan ahli jika diperlukan dalam proses hukum.
Pertamina mengingatkan masyarakat agar membeli LPG dan gas portable melalui jalur distribusi resmi. Warga juga diminta tidak tergiur dengan produk yang dijual dengan harga jauh lebih murah karena berpotensi tidak memenuhi standar keselamatan.
Apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan LPG, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwenang agar peredaran produk berbahaya tersebut dapat dihentikan sebelum menyebabkan kerugian maupun korban.(da*)


