Notification

×

Iklan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:22 WIB Last Updated 2026-07-11T06:22:00Z

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo tersangka kasus dugaan suap

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Etik Suryani, dua pejabat lainnya yang ikut dijerat yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut diduga berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai BPKAD Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2026. 

KPK menduga kebijakan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana untuk menarik setoran dari insentif yang diterima para pegawai.

Dalam penyelidikannya, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk menghimpun sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik tersebut disebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik.

Selanjutnya, Richard diduga menginstruksikan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyerahkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi. Dana yang terkumpul kemudian diduga diserahkan kepada Etik Suryani.

KPK mencatat, selama periode 2021 hingga 2026, total dana yang diterima Etik dari mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Selain dugaan pemotongan insentif, Etik juga diduga meminta Tri Mulyo mengoordinasikan pengumpulan setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran itu disebut dilakukan setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).

Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, sepanjang 2024 hingga 2026 Etik diduga menerima total Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dihimpun Tri Mulyo, terdiri atas Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. 

Sementara itu, Richard disebut mengumpulkan dana sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD selama periode 2022 hingga 2024.

KPK menduga sebagian dana yang diterima tersebut digunakan Etik untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update