Jakarta, Rakyatterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rendahnya nilai integritas pemerintah daerah tidak boleh dianggap sekadar hasil penilaian administratif.
Nilai tersebut justru menjadi indikator awal yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan dalam pembahasan rencana kerja sama antara KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penguatan integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Kedua institusi sepakat memperkuat sistem pengawasan dengan memfokuskan perhatian pada sektor-sektor yang dinilai paling rawan terjadi praktik korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026 masih banyak pemerintah daerah yang memperoleh nilai rendah dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI). Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan masih adanya peluang penyalahgunaan wewenang dan perilaku koruptif di sejumlah daerah.
Setyo menegaskan bahwa skor integritas harus dijadikan alat untuk mendeteksi persoalan sejak dini sehingga kelemahan tata kelola dapat segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi kasus korupsi. Ia menilai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan terus meningkat, sehingga pemerintah daerah dituntut mampu menghadirkan tata kelola yang lebih baik.
KPK juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih. Di antaranya adalah lemahnya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang belum optimal, hingga hubungan yang kurang harmonis antara kepala daerah, wakil kepala daerah, dan DPRD. Situasi tersebut dinilai dapat mengganggu pelayanan publik sekaligus membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Menurut Setyo, seluruh kebijakan pemerintah daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Apabila fokus penyelenggaraan pemerintahan bergeser dari tujuan tersebut, maka tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga akan ikut menurun.
Dalam pemetaan KPK, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pengisian jabatan masih menjadi dua area yang paling rentan terhadap praktik korupsi.
Pada proses PBJ, penyimpangan kerap terjadi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penetapan spesifikasi teknis, hingga persyaratan tender yang sengaja diarahkan agar menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, proses lelang terlihat sesuai prosedur, namun sebenarnya telah dikondisikan untuk memenangkan vendor tertentu.
Selain itu, KPK masih menemukan praktik jual beli jabatan di sejumlah daerah. Proses promosi, mutasi, maupun pengangkatan pejabat dinilai belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan sistem merit, melainkan dipengaruhi kepentingan politik atau kedekatan dengan pihak tertentu. Kondisi ini berpotensi menjadikan jabatan publik sebagai sarana balas jasa politik maupun pengembalian biaya politik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak lagi menjadi prioritas utama.
Karena itu, KPK menilai pembangunan budaya integritas di kalangan aparatur pemerintah harus menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan kewenangan perlu dilakukan sejak dini agar kualitas penerapan MCSP dan SPI terus meningkat.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengembangkan berbagai instrumen pengawasan, termasuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, sinergi antara Kemendagri dan KPK akan diperluas melalui pendampingan kepada kepala daerah, DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD), terutama pada sektor-sektor strategis seperti pekerjaan umum, kesehatan, keuangan, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, sumber daya manusia, hingga pengelolaan anggaran.
Kemendagri berharap dukungan KPK dapat semakin memperkuat langkah pencegahan korupsi di daerah sekaligus meningkatkan pengawasan pada sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan.
Bagi KPK, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari semakin banyaknya pemerintah daerah yang mampu membangun sistem pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas.
Dengan tata kelola yang baik, pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi contoh dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(da*)


