Jakarta, Rakyatterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan menyasar kantor serta rumah milik pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Selain itu, rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu juga turut diperiksa.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, juga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi, Minggu (26/7/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Menurut Budi, pengembangan penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun hingga saat ini, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Pada tahap pengembangan penyidikan ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor terkait pelaksanaan proyek fisik di Dinas PUPRPKP.
Selain Thobari, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdianto dari CV Alpagker Abadi.(da*)


