Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, pada Selasa (14/7/2026).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam proses audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rumah yang diperiksa penyidik berada di kawasan Jakarta.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB yang berada di wilayah Jakarta," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menggali informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Budi menegaskan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pelaksanaan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan BPK pada 10 Juni 2026.
Lima tersangka tersebut terdiri atas Bupati Muara Enim nonaktif Edison, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, ASN sekaligus Pengendali Teknis Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Cory Erin Hardi yang menjabat sebagai marketing di perusahaan yang sama.(da*)


