Notification

×

Iklan

KPK Belum Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 | 17:59 WIB Last Updated 2026-07-13T10:59:00Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Meski telah menerima undangan dari Polda Metro Jaya, KPK menilai perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum memenuhi syarat untuk dilakukan pengambilalihan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menerima undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya. 

Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, KPK bersama penyidik membahas mekanisme koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang sedang diproses. Berdasarkan hasil pembahasan, perkara tersebut dinilai masih berada pada tahap awal sehingga belum memerlukan langkah pengambilalihan oleh KPK.

Asep menjelaskan, proses pengambilalihan suatu perkara memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari komunikasi, koordinasi, hingga supervisi. Setelah itu, barulah dilakukan penilaian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, keputusan untuk mengambil alih penanganan perkara tidak dapat didasarkan pada dugaan atau asumsi semata. KPK harus berpedoman pada ketentuan hukum dan melihat perkembangan penanganan kasus secara objektif.

Ia menegaskan, selama perkara masih dalam proses awal, KPK tetap menghormati langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun Kejaksaan Agung.

Asep juga menyampaikan keyakinannya bahwa kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan tugas secara profesional sehingga proses penanganan perkara dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update