Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemerintah mengusulkan skema baru pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M, di mana 40 persen biaya ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Meski dinilai dapat meringankan beban calon jemaah, usulan tersebut menuai kritik karena dianggap berpotensi mengganggu keberlanjutan keuangan haji.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai kebijakan tersebut terlihat berpihak kepada jemaah dalam jangka pendek, tetapi berisiko menimbulkan persoalan besar pada masa mendatang. Menurutnya, penggunaan subsidi dalam jumlah besar dapat menguras dana manfaat yang seharusnya juga menjadi hak jutaan calon jemaah lain yang masih berada dalam daftar tunggu.
Ia bahkan mengibaratkan skema tersebut memiliki pola yang serupa dengan sistem ponzi, yakni memberikan keuntungan kepada jemaah yang berangkat lebih dahulu, namun berpotensi merugikan mereka yang baru akan berangkat beberapa tahun ke depan. Berdasarkan perhitungannya, jika diterapkan pada sekitar 203 ribu jemaah reguler tahun 2027, nilai manfaat dana haji yang terserap bisa mencapai sekitar Rp13 triliun.
Mustolih mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dan aturan turunannya, manfaat dana haji tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan sekitar 5,3 juta calon jemaah yang masih menunggu antrean.
Ia mempertanyakan bagaimana keberlanjutan subsidi pada tahun-tahun berikutnya apabila sebagian besar nilai manfaat telah digunakan pada 2027. Kondisi tersebut dinilai akan semakin berat apabila kuota haji Indonesia bertambah seiring target Arab Saudi melalui Visi Saudi 2030 untuk meningkatkan jumlah jemaah.
Selain itu, Mustolih menilai berbagai tantangan ekonomi global, seperti inflasi, gejolak geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga kenaikan biaya energi masih berpotensi memengaruhi hasil pengelolaan investasi dana haji. Karena itu, menurutnya, penggunaan nilai manfaat harus dilakukan secara hati-hati agar dana tetap berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa hasil investasi dana haji tidak boleh hanya dinikmati oleh jemaah yang berangkat pada tahun berjalan. Menurutnya, prinsip keadilan harus dijaga sehingga calon jemaah yang baru akan berangkat dalam lima hingga dua puluh tahun mendatang tetap memperoleh manfaat yang setara.
Mustolih menambahkan, penggunaan hasil investasi setoran awal calon jemaah untuk membiayai keberangkatan jemaah lain juga dinilai bertentangan dengan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa hasil investasi merupakan hak masing-masing calon jemaah dan seharusnya digunakan untuk kepentingan pemilik dana itu sendiri.
Ia juga menilai usulan biaya yang dibayarkan jemaah sekitar Rp43 juta belum mencerminkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji selama sekitar 41 hari di Arab Saudi. Sebagai perbandingan, biaya umrah saat ini sudah berkisar Rp40 juta untuk perjalanan sekitar 9 hingga 12 hari, sehingga angka tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar lebih realistis.
Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai penggunaan 60 persen nilai manfaat dana haji untuk membiayai jemaah yang berangkat pada 2027 belum memenuhi rasa keadilan karena mengurangi hak calon jemaah lain yang masih menunggu antrean.
Menurutnya, istilah subsidi yang digunakan selama ini bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari hasil pengelolaan dana seluruh calon jemaah. Karena itu, pembagian hasil investasi seharusnya dilakukan secara lebih adil. MUI juga mendorong agar pembiayaan haji kembali berpedoman pada prinsip dasar Islam, yaitu ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan haji tahun 2026. Kenaikan dipengaruhi perubahan nilai tukar rupiah, biaya penerbangan, serta penyesuaian layanan bagi jemaah di Tanah Suci.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa melalui skema yang diusulkan, jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp42 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp62 juta akan ditutupi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Menurut pemerintah, skema tersebut dirancang agar kenaikan biaya haji tidak terlalu membebani calon jemaah yang akan berangkat pada 2027.(da*)


