![]() |
| Petugas PLN ketika melakukan pengecekan pada tower transmisi demi menjaga keandalan listrik di Desa Tengatiba, Kec. Aesesa Selatan, Kab. Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan Indonesia perlu menyiapkan alokasi spektrum frekuensi radio tambahan sebagai langkah antisipasi menuju penerapan jaringan seluler generasi keenam (6G).
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa kapasitas spektrum seluler nasional diperkirakan mencapai sekitar 712 MHz setelah proses lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz selesai dilakukan.
Meski demikian, kapasitas tersebut dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan teknologi 6G yang membutuhkan alokasi spektrum jauh lebih besar dibandingkan generasi jaringan sebelumnya.
Adis menegaskan bahwa penggunaan spektrum yang telah tersedia saat ini tidak akan cukup untuk mendukung implementasi 6G. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka pita frekuensi baru agar layanan tersebut dapat berjalan secara optimal.
Ia mengungkapkan, setiap operator telekomunikasi diperkirakan memerlukan sekitar 200 MHz spektrum untuk menghadirkan layanan 6G dengan kualitas maksimal. Sementara itu, pita frekuensi terbesar yang saat ini tersedia melalui mekanisme lelang hanya berkisar 190 MHz.
Menurutnya, pita frekuensi mid-band menjadi salah satu pilihan yang paling potensial karena mampu menghadirkan keseimbangan antara cakupan jaringan yang luas dan kapasitas layanan yang tinggi.
Di sisi lain, Kemkomdigi masih terus mengevaluasi sejumlah opsi spektrum lain, termasuk pita upper 6 GHz, yang saat ini menjadi salah satu kandidat utama dalam pembahasan internasional menjelang World Radiocommunication Conference (WRC) 2027.
Adis menambahkan, pemerintah masih membuka ruang dialog dengan pelaku industri telekomunikasi, kalangan akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan guna memperoleh masukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan spektrum.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, serta dampak ekonomi dan manfaat sosial yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah berharap berbagai pihak dapat memberikan pandangan dan rekomendasi, khususnya terkait nilai manfaat bagi publik dalam pengembangan layanan 6G di Indonesia.(da*)


